DARURAT KEBAKARAN: 113 / (0759) 551001
Layanan 24 Jam Kepulauan Mentawai, Sumbar

Susunan Organisasi & Tata Kerja

Struktur organisasi, pembagian tugas, fungsi, dan wewenang setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Tentang SOTK

Apa itu SOTK Damkar Mentawai?

SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) merupakan pedoman resmi yang mengatur struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, serta tata kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dokumen ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Mentawai sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perlindungan kebakaran di wilayah kepulauan.

Dasar Hukum

Perbup Mentawai

Berlaku Sejak

Tahun 2010

Struktur yang Terorganisir

Susunan organisasi yang jelas dan terukur memastikan setiap unit kerja memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di 4 pulau Kepulauan Mentawai.

Bagan Organisasi

Struktur Organisasi Damkar Mentawai

Bagan hierarki struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas

Pemimpin Utama Damkar Mentawai

Sekretariat

Koordinasi Administrasi

Bidang Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

Preventif & Penanganan

Bidang Penyelamatan & Evakuasi

Rescue Darat & Maritim

Bidang Sumber Daya & Sarana Prasarana

SDM & Armada Laut/Darat

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Program

Seksi Pencegahan

Seksi Penanggulangan

Seksi Penyelamatan

Seksi Evakuasi Maritim

Seksi SDM Damkar

Seksi Sarana Prasarana

Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Posko di 4 Pulau Utama

Kelompok Jabatan Fungsional

Petugas Profesional Bersertifikat
Ringkasan

Ringkasan Struktur Organisasi

Data kuantitatif struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

1

Kepala Dinas

Pimpinan tertinggi

1

Sekretariat

3 Sub Bagian

3

Bidang

6 Seksi total

4

UPT Posko

Di 4 pulau utama

Detail Unit

Tugas & Fungsi Unit Kerja

Penjelasan lengkap mengenai tugas pokok dan fungsi setiap unit organisasi di Damkar Kepulauan Mentawai.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Eselon II - Pimpinan Utama

Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta membina seluruh aparatur di lingkungan dinas. Bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

  • Menetapkan kebijakan teknis bidang damkar
  • Memimpin pelaksanaan tugas dinas
  • Membina aparatur dan pengelolaan anggaran
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati

Sekretariat

Dipimpin Sekretaris (Eselon III)

Melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta pelayanan administrasi di seluruh unit kerja dinas.

  • Koordinasi penyusunan rencana kerja & anggaran
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian
  • Pengelolaan keuangan dan aset dinas
  • Pelayanan administrasi umum & rumah tangga
  • Penyusunan laporan kinerja & evaluasi
  • Koordinasi dengan instansi terkait

Bidang Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

Dipimpin Kepala Bidang (Eselon III)

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pencegahan kebakaran, inspeksi keselamatan bangunan, serta penanggulangan dan pemadaman kebakaran di seluruh pulau.

  • Penyusunan standar pencegahan kebakaran
  • Inspeksi keselamatan bangunan gedung
  • Penerbitan rekomendasi teknis proteksi kebakaran
  • Sosialisasi & edukasi pencegahan kebakaran
  • Operasional pemadaman kebakaran 24 jam
  • Investigasi penyebab kebakaran

Bidang Penyelamatan & Evakuasi

Dipimpin Kepala Bidang (Eselon III)

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penyelamatan (rescue) dan evakuasi dalam keadaan darurat, termasuk kecelakaan laut, bencana alam, dan kondisi membahayakan jiwa di perairan Mentawai.

  • Operasional penyelamatan (rescue) darat 24 jam
  • Rescue maritim & kecelakaan kapal
  • Evakuasi korban bencana alam kepulauan
  • Penyelamatan hewan & lingkungan
  • Pelatihan teknik rescue lanjutan
  • Koordinasi dengan Basarnas & Polairud

Bidang Sumber Daya & Sarana Prasarana

Dipimpin Kepala Bidang (Eselon III)

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia damkar serta pengelolaan sarana prasarana, armada laut, dan armada darat pemadam kebakaran.

  • Pengembangan kompetensi petugas damkar
  • Pengelolaan armada laut & kapal pemadam
  • Pengelolaan armada darat & peralatan
  • Pemeliharaan sarana prasarana lintas pulau
  • Modernisasi teknologi pemadam kebakaran
  • Pengelolaan posko di 4 pulau utama

Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Tersebar di 4 Pulau Utama

Unit pelaksana teknis yang berada di setiap pulau utama Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai ujung tombak pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di tingkat wilayah kepulauan.

  • Respon pertama panggilan darurat
  • Patroli pencegahan kebakaran
  • Koordinasi dengan desa/adat setempat
  • Pelaksanaan sosialisasi tingkat pulau
  • Pemeliharaan posko & peralatan
  • Pelaporan kejadian kebakaran

Kelompok Jabatan Fungsional

Petugas Profesional Bersertifikat

Kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan kompetensi dan keahlian di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.

  • Rescuer (Petugas Penyelamat)
  • Fire Fighter (Petugas Pemadam)
  • Marine Rescuer (Penyelamat Laut)
  • Operator Peralatan Damkar
  • Penyuluh Kebakaran
  • Inspektur Kebakaran
Landasan Hukum

Dasar Hukum Pembentukan SOTK

Regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Damkar Kepulauan Mentawai.

Peraturan Bupati Mentawai

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Peraturan Daerah Kab. Kep. Mentawai

Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menjadi payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Permendagri No. 46 Tahun 2019

Tentang Standar Nasional Penyelenggaraan Pemadam Kebakaran sebagai acuan standar pelayanan damkar di seluruh Indonesia.

UU No. 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ingin Tahu Lebih Detail?

Pelajari tugas dan fungsi setiap unit kerja secara lebih rinci di halaman Tupoksi kami.