Penjelasan lengkap mengenai tugas pokok, fungsi, dan wewenang setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) merupakan penjelasan rinci mengenai tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban oleh setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dokumen ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari serta menjadi acuan bagi masyarakat dalam memahami peran dan tanggung jawab kami di wilayah kepulauan.
Tupoksi Damkar Kepulauan Mentawai ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Mentawai tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi yang spesifik untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di 4 pulau Mentawai.
Pilih unit kerja untuk melihat rincian tugas pokok dan fungsi secara lengkap.
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang menjadi kewenangan daerah kepulauan, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan lintas pulau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan di wilayah kepulauan.
Membina dan melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dinas serta membina aparatur di lingkungan dinas lintas pulau.
Mengambil keputusan strategis terkait operasional pemadam kebakaran dan penyelamatan lintas pulau.
Mengelola anggaran dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk operasional darat dan laut.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, hukum, keuangan, serta pelayanan administrasi di seluruh unit kerja dinas yang tersebar di 4 pulau.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kinerja dinas lintas pulau.
Mengelola administrasi umum, rumah tangga, perlengkapan, dan kearsipan dinas di kantor pusat dan posko pulau.
Melaksanakan administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, dan kesejahteraan aparatur di seluruh pulau.
Melaksanakan penatausahaan keuangan, verifikasi, dan akuntansi keuangan dinas.
Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pencegahan kebakaran, inspeksi bangunan, dan penanggulangan/pemadaman kebakaran di seluruh wilayah kepulauan Mentawai.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran lintas pulau.
Melaksanakan inspeksi keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan fasilitas publik di 4 pulau.
Melaksanakan operasi pemadaman kebakaran 24 jam di seluruh wilayah Kepulauan Mentawai.
Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan pencegahan kebakaran kepada masyarakat adat dan umum.
Melaksanakan investigasi dan analisis penyebab kebakaran serta pelaporan kejadian di seluruh pulau.
Bidang Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelamatan (rescue) dan evakuasi terhadap kebakaran, bencana, dan kondisi membahayakan jiwa lainnya โ baik di darat maupun di laut/perairan Mentawai.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang penyelamatan dan evakuasi darat dan maritim.
Melaksanakan operasi penyelamatan (rescue) 24 jam untuk berbagai situasi darurat di daratan.
Melaksanakan penyelamatan di laut/perairan, termasuk kecelakaan kapal, nelayan hilang, dan bencana maritim.
Melaksanakan evakuasi korban bencana alam kepulauan seperti tsunami, gempa, dan banjir.
Berkoordinasi dengan BPBD, Basarnas, Polairud, dan TNI AL dalam operasi SAR kepulauan.
Bidang Sumber Daya dan Sarana Prasarana mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia damkar serta pengelolaan sarana, prasarana, armada laut, dan armada darat pemadam kebakaran.
Merumuskan program pengembangan kompetensi petugas damkar melalui pelatihan dan sertifikasi.
Mengelola dan memelihara kapal pemadam kebakaran serta peralatan rescue maritim.
Mengelola dan memelihara mobil pemadam kebakaran serta peralatan operasional di setiap pulau.
Melaksanakan pemeliharaan posko dan pos jaga damkar di 4 pulau utama Mentawai.
Melaksanakan modernisasi teknologi dan peralatan pemadam kebakaran sesuai kebutuhan kepulauan.
UPT Damkar Mentawai merupakan unit pelaksana teknis yang berada di setiap pulau utama Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai ujung tombak pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di tingkat wilayah kepulauan.
Sebagai respon pertama terhadap panggilan darurat kebakaran dan penyelamatan di wilayah pulau masing-masing.
Melaksanakan patroli pencegahan kebakaran di wilayah pulau masing-masing.
Berkoordinasi dengan kepala desa dan tokoh adat dalam upaya pencegahan kebakaran.
Melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan kebakaran di tingkat pulau.
Melaksanakan pemeliharaan posko dan peralatan di wilayah pulau masing-masing.
Melaporkan kejadian kebakaran dan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan kegiatan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Memberikan pelayanan teknis kepada masyarakat di 4 pulau sesuai dengan bidang jabatannya.
Regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Damkar Kepulauan Mentawai.
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Tentang Standar Nasional Penyelenggaraan Pemadam Kebakaran sebagai acuan standar pelayanan damkar nasional.
Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Pelajari lebih detail mengenai struktur organisasi atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.