DARURAT KEBAKARAN: 113 / (0759) 551001
Layanan 24 Jam Kepulauan Mentawai, Sumbar

Tugas Pokok & Fungsi

Penjelasan lengkap mengenai tugas pokok, fungsi, dan wewenang setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Tentang Tupoksi

Apa itu Tupoksi Damkar Mentawai?

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) merupakan penjelasan rinci mengenai tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban oleh setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dokumen ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari serta menjadi acuan bagi masyarakat dalam memahami peran dan tanggung jawab kami di wilayah kepulauan.

Landasan Hukum

Tupoksi Damkar Kepulauan Mentawai ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Mentawai tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Struktur Tupoksi yang Jelas

Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi yang spesifik untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di 4 pulau Mentawai.

1
Kepala Dinas
4
Unit Utama
9
Sub Unit
Detail Tupoksi

Tugas & Fungsi Setiap Unit Kerja

Pilih unit kerja untuk melihat rincian tugas pokok dan fungsi secara lengkap.

Pimpinan Utama

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Eselon II.b - Pimpinan Tertinggi Damkar Mentawai

1 Tugas Pokok

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang menjadi kewenangan daerah kepulauan, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

2 Fungsi Utama

  • Perumusan Kebijakan Teknis

    Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan lintas pulau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

    Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan di wilayah kepulauan.

  • Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas

    Membina dan melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan.

  • Pelaksanaan Tugas Lain

    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3 Wewenang

  • Kepemimpinan Organisasi

    Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dinas serta membina aparatur di lingkungan dinas lintas pulau.

  • Pengambilan Keputusan Darurat

    Mengambil keputusan strategis terkait operasional pemadam kebakaran dan penyelamatan lintas pulau.

  • Pengelolaan Anggaran

    Mengelola anggaran dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk operasional darat dan laut.

Unit Administrasi

Sekretariat

Dipimpin oleh Sekretaris (Eselon III.a)

1 Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, hukum, keuangan, serta pelayanan administrasi di seluruh unit kerja dinas yang tersebar di 4 pulau.

2 Fungsi

  • Koordinasi Penyusunan Program

    Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kinerja dinas lintas pulau.

  • Pengelolaan Administrasi Umum

    Mengelola administrasi umum, rumah tangga, perlengkapan, dan kearsipan dinas di kantor pusat dan posko pulau.

  • Pengelolaan Kepegawaian

    Melaksanakan administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, dan kesejahteraan aparatur di seluruh pulau.

  • Pengelolaan Keuangan

    Melaksanakan penatausahaan keuangan, verifikasi, dan akuntansi keuangan dinas.

Sub Bagian di Bawah Sekretariat

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

  • Administrasi tata usaha dan rumah tangga
  • Pengelolaan kearsipan dan dokumentasi
  • Administrasi kepegawaian lintas pulau
  • Pengelolaan aset dan perlengkapan dinas
  • Koordinasi hubungan masyarakat

Sub Bagian Keuangan

  • Penyusunan DPA dan RKA dinas
  • Penatausahaan dan verifikasi keuangan
  • Pembuatan laporan keuangan
  • Pengelolaan perbendaharaan
  • Akuntansi dan pelaporan anggaran

Sub Bagian Program

  • Penyusunan rencana strategis (Renstra)
  • Penyusunan rencana kerja (Renja)
  • Monitoring dan evaluasi program
  • Penyusunan laporan kinerja
  • Koordinasi data lintas pulau
Bidang Operasional

Bidang Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

Dipimpin oleh Kepala Bidang (Eselon III.b)

1 Tugas Pokok

Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pencegahan kebakaran, inspeksi bangunan, dan penanggulangan/pemadaman kebakaran di seluruh wilayah kepulauan Mentawai.

2 Fungsi

  • Perumusan Kebijakan Pencegahan

    Merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran lintas pulau.

  • Pelaksanaan Inspeksi

    Melaksanakan inspeksi keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan fasilitas publik di 4 pulau.

  • Operasional Pemadaman

    Melaksanakan operasi pemadaman kebakaran 24 jam di seluruh wilayah Kepulauan Mentawai.

  • Edukasi Masyarakat

    Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan pencegahan kebakaran kepada masyarakat adat dan umum.

  • Investigasi Kebakaran

    Melaksanakan investigasi dan analisis penyebab kebakaran serta pelaporan kejadian di seluruh pulau.

Seksi di Bawah Bidang P2K

Seksi Pencegahan

  • Penyusunan standar pencegahan kebakaran
  • Inspeksi keselamatan bangunan gedung
  • Penerbitan rekomendasi teknis proteksi
  • Sosialisasi & edukasi masyarakat
  • Pelatihan pencegahan kebakaran

Seksi Penanggulangan

  • Operasional pemadaman kebakaran 24 jam
  • Investigasi penyebab kebakaran
  • Pengelolaan posko darurat
  • Koordinasi penanganan kebakaran lintas pulau
  • Pelaporan kejadian kebakaran
Bidang Penyelamatan

Bidang Penyelamatan & Evakuasi

Dipimpin oleh Kepala Bidang (Eselon III.b)

1 Tugas Pokok

Bidang Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelamatan (rescue) dan evakuasi terhadap kebakaran, bencana, dan kondisi membahayakan jiwa lainnya โ€” baik di darat maupun di laut/perairan Mentawai.

2 Fungsi

  • Perumusan Kebijakan Rescue

    Merumuskan kebijakan teknis di bidang penyelamatan dan evakuasi darat dan maritim.

  • Operasional Penyelamatan Darat

    Melaksanakan operasi penyelamatan (rescue) 24 jam untuk berbagai situasi darurat di daratan.

  • Rescue Maritim

    Melaksanakan penyelamatan di laut/perairan, termasuk kecelakaan kapal, nelayan hilang, dan bencana maritim.

  • Evakuasi Bencana Kepulauan

    Melaksanakan evakuasi korban bencana alam kepulauan seperti tsunami, gempa, dan banjir.

  • Koordinasi SAR Lintas Instansi

    Berkoordinasi dengan BPBD, Basarnas, Polairud, dan TNI AL dalam operasi SAR kepulauan.

Seksi di Bawah Bidang SAR

Seksi Penyelamatan

  • Operasional rescue darat 24 jam
  • Penyelamatan korban kebakaran
  • Penyelamatan hewan & lingkungan
  • Penanganan keadaan darurat non-kebakaran
  • Pelatihan teknik rescue

Seksi Evakuasi Maritim

  • Penyelamatan kecelakaan kapal
  • Evakuasi nelayan & wisatawan laut
  • Penanganan bencana tsunami
  • Koordinasi dengan Basarnas & Polairud
  • Pelaporan operasi SAR maritim
Bidang Sumber Daya

Bidang Sumber Daya & Sarana Prasarana

Dipimpin oleh Kepala Bidang (Eselon III.b)

1 Tugas Pokok

Bidang Sumber Daya dan Sarana Prasarana mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia damkar serta pengelolaan sarana, prasarana, armada laut, dan armada darat pemadam kebakaran.

2 Fungsi

  • Pengembangan SDM

    Merumuskan program pengembangan kompetensi petugas damkar melalui pelatihan dan sertifikasi.

  • Pengelolaan Armada Laut

    Mengelola dan memelihara kapal pemadam kebakaran serta peralatan rescue maritim.

  • Pengelolaan Armada Darat

    Mengelola dan memelihara mobil pemadam kebakaran serta peralatan operasional di setiap pulau.

  • Pemeliharaan Posko Lintas Pulau

    Melaksanakan pemeliharaan posko dan pos jaga damkar di 4 pulau utama Mentawai.

  • Modernisasi Teknologi

    Melaksanakan modernisasi teknologi dan peralatan pemadam kebakaran sesuai kebutuhan kepulauan.

Seksi di Bawah Bidang SDSP

Seksi Sumber Daya Manusia Damkar

  • Pelatihan dasar petugas damkar
  • Pelatihan rescue maritim lanjutan
  • Sertifikasi kompetensi petugas
  • Pengembangan karir aparatur
  • Standarisasi kompetensi SDM

Seksi Sarana & Prasarana

  • Pengelolaan kapal pemadam kebakaran
  • Pengelolaan armada mobil damkar
  • Pemeliharaan peralatan operasional
  • Pengadaan logistik & peralatan rescue
  • Pemeliharaan posko di 4 pulau
Unit Pelaksana Teknis

Unit Pelaksana Teknis (UPT) 4 Pulau

Tersebar di 4 Pulau Utama Mentawai

1 Tugas Pokok

UPT Damkar Mentawai merupakan unit pelaksana teknis yang berada di setiap pulau utama Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai ujung tombak pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di tingkat wilayah kepulauan.

2 Fungsi

  • Respon Pertama

    Sebagai respon pertama terhadap panggilan darurat kebakaran dan penyelamatan di wilayah pulau masing-masing.

  • Patroli Pencegahan

    Melaksanakan patroli pencegahan kebakaran di wilayah pulau masing-masing.

  • Koordinasi Desa Adat

    Berkoordinasi dengan kepala desa dan tokoh adat dalam upaya pencegahan kebakaran.

  • Sosialisasi Tingkat Pulau

    Melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan kebakaran di tingkat pulau.

  • Pemeliharaan Posko

    Melaksanakan pemeliharaan posko dan peralatan di wilayah pulau masing-masing.

  • Pelaporan

    Melaporkan kejadian kebakaran dan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

UPT di 4 Pulau Utama Mentawai

๐Ÿ๏ธ UPT Pulau Siberut

  • Melayani Kecamatan Siberut Utara, Barat, Selatan, Barat Daya, dan Tengah
  • Posko operasional 24 jam
  • Koordinasi dengan masyarakat adat

๐Ÿ๏ธ UPT Pulau Sipora

  • Melayani Kecamatan Sipora Utara dan Selatan
  • Posko operasional 24 jam
  • Pusat koordinasi lintas pulau

๐Ÿ๏ธ UPT Pulau Pagai Utara

  • Melayani Kecamatan Sikakap dan Pagai Utara
  • Posko operasional 24 jam
  • Wilayah penghubung antar pulau

๐Ÿ๏ธ UPT Pulau Pagai Selatan

  • Melayani Kecamatan Pagai Selatan dan Pagai Selatan Barat
  • Posko operasional 24 jam
  • Wilayah selatan Mentawai
Tenaga Profesional

Kelompok Jabatan Fungsional

Petugas Profesional Bersertifikat

1 Tugas Pokok

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2 Fungsi

  • Pelaksanaan Kegiatan Teknis

    Melaksanakan kegiatan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan kompetensi masing-masing.

  • Pemberian Pelayanan Teknis

    Memberikan pelayanan teknis kepada masyarakat di 4 pulau sesuai dengan bidang jabatannya.

Jenis Jabatan Fungsional

Pemadam Kebakaran (Fire Fighter)

  • Pemadaman kebakaran kelas A, B, C
  • Pengoperasian peralatan pemadam
  • Penyelamatan korban kebakaran
  • Pemeliharaan peralatan pemadam

Rescuer (Penyelamat)

  • Penyelamatan kecelakaan
  • Evakuasi korban bencana
  • Penyelamatan ketinggian & ruang terbatas
  • Penyelamatan perairan

Marine Rescuer (Penyelamat Laut)

  • Penyelamatan kecelakaan kapal
  • Evakuasi nelayan di perairan
  • Rescue bencana tsunami
  • Penyelamatan wisatawan laut

Penyuluh Kebakaran

  • Sosialisasi pencegahan kebakaran
  • Edukasi masyarakat adat
  • Pelatihan kebakaran untuk umum
  • Penyusunan materi edukasi

Inspektur Kebakaran

  • Inspeksi keselamatan bangunan
  • Pemeriksaan sistem proteksi
  • Penerbitan rekomendasi teknis
  • Investigasi penyebab kebakaran

Operator Peralatan

  • Pengoperasian mobil pemadam
  • Pengoperasian kapal pemadam
  • Pengoperasian alat berat rescue
  • Pemeliharaan peralatan operasional
Landasan Hukum

Dasar Hukum Tupoksi

Regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Damkar Kepulauan Mentawai.

Peraturan Bupati Mentawai

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Peraturan Daerah Kab. Kep. Mentawai

Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Permendagri No. 46 Tahun 2019

Tentang Standar Nasional Penyelenggaraan Pemadam Kebakaran sebagai acuan standar pelayanan damkar nasional.

UU No. 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Pelajari lebih detail mengenai struktur organisasi atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.